Jambi (berkabar.net) – Kepercayaan perusahaan terhadap karyawan justru diduga berujung kerugian. Satu unit sepeda motor inventaris milik Jambi Mini Soccer diduga digadaikan tanpa seizin pemilik. Polsek Jelutung, Polresta Jambi, berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (28), sementara seorang rekannya berinisial A masih buron.
Kasus ini terungkap pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, di Jambi Mini Soccer, Jalan Pigai, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Peristiwa bermula ketika J (46), karyawan swasta sekaligus pelapor, menerima informasi bahwa sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2019 yang merupakan kendaraan inventaris perusahaan sudah tidak berada di tempat.
Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan oleh R. Setelah dilakukan konfirmasi, muncul dugaan bahwa motor itu telah digadaikan oleh R bersama rekannya A kepada pihak lain.
Merasa dirugikan, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan R tanpa perlawanan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jelutung, AKP Adi Mansah, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Kapolsek menegaskan, satu orang telah diamankan, sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu buah BPKB Honda Beat merah tahun 2019. Ironisnya, kendaraan yang menjadi objek perkara justru belum ditemukan. Sepeda motor beserta STNK masih dalam pencarian petugas.
R kini ditahan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga terus memburu A yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). R dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Pekerjaan Polisi Belum Selesai
Selain mengejar rekan yang masih buron, keberadaan sepeda motor inventaris yang diduga digadaikan juga harus ditelusuri hingga ditemukan. Pengungkapan ini menjadi perhatian bagi perusahaan dalam mengawasi penggunaan aset inventaris, sekaligus menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kepercayaan harus diproses sesuai ketentuan hukum. (addya)
