Kota Jambi (berkabar.net) – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian minyak dari pipa PT Pertamina EP Field Jambi di Jalan Surya Dharma, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 3 Agustus 2026 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi memperkirakan nilai kerugian mencapai Rp.83.653.149. Berdasarkan keterangan Polsek Kota Baru, para tersangka diduga menggali tanah di bawah sebuah warung bekas tempat usaha variasi kendaraan untuk membobol pipa minyak. Upaya tersebut diduga gagal setelah minyak menyembur dan mengenai mereka.
Ketiga tersangka tersebut ialah Slamet Haryono, Dimas Wisnu Wibowo, dan Mis Riyanto. Slamet diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Palembang.
Polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain mesin bor impact, mata bor, palu, gergaji kecil, linggis, kunci pas yang telah dimodifikasi, dan tembilang. Satu baterai mesin bor impact masih dalam pencarian.
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra, S.H., M.H., mengatakan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan sebagai tersangka tidak berarti para tersangka telah terbukti bersalah. Peran dan kesalahan masing-masing akan ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Catatan redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen siaran pers Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, Senin, 26 Oktober 2026. Konfirmasi tambahan kepada pihak kepolisian dan PT Pertamina EP Field Jambi diperlukan untuk memperjelas perkembangan perkara, status hukum masing-masing pihak, serta rincian kerugian yang disebutkan. (addya)
