Jambi (berkabar.net) – Kasus dugaan penggelapan puluhan kendaraan milik perusahaan berhasil diungkap Polsek Kota Baru Polresta Jambi. Sebanyak 35 unit sepeda motor diduga digadaikan oleh seorang pria berinisial D.I. (39), yang kini telah diamankan polisi. Terduga pelaku ditangkap Tim Sidik 1 dan Unit Opsnal Polsek Kota Baru di kediamannya, wilayah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena kendaraan yang diduga digelapkan merupakan bagian dari 80 unit sepeda motor yang sebelumnya dipercayakan kepada pelaku untuk dikumpulkan dan diamankan di gudang.
Kepercayaan Perusahaan Diduga Diselewengkan
Kasus bermula ketika pihak perusahaan meminta pelaku mengumpulkan kendaraan dari gudang Jambi dan Tebo ke satu lokasi. Perusahaan bahkan mentransfer biaya operasional sebesar Rp 10 juta berdasarkan kesepakatan. Sebanyak 80 unit sepeda motor berhasil dikumpulkan. Kendaraan awalnya disimpan di gudang kawasan Talang Bakung selama kurang lebih tiga bulan, sebelum dipindahkan ke gudang di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru.
Namun, dalam perjalanan, pelaku diduga menggadaikan 35 unit sepeda motor kepada sejumlah orang. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, tindakan tersebut dilakukan dengan alasan gaji pelaku tidak dibayarkan. Pihak perusahaan akhirnya mengetahui sejumlah kendaraan tidak lagi berada di gudang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.
12 Motor Berhasil Diamankan, 23 Masih Dicari
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor, terdiri dari 11 Honda Beat dan satu Honda Verza. Selain kendaraan, petugas juga mengamankan 35 BPKB berbagai merek yang berkaitan dengan perkara tersebut. Artinya, dari 35 unit kendaraan yang diduga digadaikan, masih terdapat 23 unit yang belum berhasil ditemukan. Polisi kini terus menelusuri keberadaan kendaraan tersebut, termasuk pihak-pihak yang menerima gadai.
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra, S.H., M.H., mengatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan. “Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” ungkapnya.
Kapolresta Jambi Apresiasi Pengungkapan Kasus
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Kota Baru yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun menerima gadai kendaraan yang tidak jelas asal-usul dan dokumen kepemilikannya.
Saat ini, D.I. telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menelusuri sisa barang bukti, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi. (addya)
